Minggu, 23 Maret 2014

Penanggulangan KLB Malaria


KASUS KLB :

TEMPO Interaktif, Jakarta : Departemen Kesehatan mengumumkan bahwa berdasarkan hasil laporan dinas kesehatan di daerah, terdapat tiga provinsi yang berstatus kejadian luar biasa (KLB) Malaria. Ketiga provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Riau, dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

 “Namun tidak berarti semua kabupaten/kota madya dalam provinsi tersebut berstatus KLB,” ujar Menteri Kesehatan Achmad Sujudi kepada wartawan sebelum rapat kerja dengan Komisi VII DPR hari ini (22/6).

 Menurut Achmad, untuk Provinsi Jawa Barat KLB terjadi di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Riau di Kabupaten Karimun, dan Provinsi NAD di Aceh Barat. Terhitung mulai bulan Mei lalu, jumlah penderita Malaria di Sukabumi sebanyak 331 orang dan 10 orang meninggal. KLB di Sukabumi ini terjadi di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan dan Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong.

 Sementara di Kabupaten Karimun Riau, KLB terjadi di satu desa, yaitu Desa Tanjung Batu Kecil, Kecamatan Buru. Jumlah penderita di desa tersebut dari Januari mencapai 132 orang dan tiga orang meninggal. Sedangkan di NAD, lokasi penderita tersebar di sembilan desa namun jumlah penderita secara pasti belum dapat diketahui.

Sumber :
Koran Tempo. 2004. Tiga Provinsi Resmi Berstatus KLB Malaria. 22 Juni. Jakarta

ANALISIS :

            Malaria adalah penyakit menular yang disebabkan oleh parasit (protozoa) dari genus plasmodium, yang dapat ditularkan melalui gigitan nyamuk anopheles betina. Malaria merupakan penyakit endemis yang menyerang negara-negara dengan penduduk yang padat. Di Indonesia, malaria dapat berjangkit di daerah dengan ketinggian sampai 1.800 m diatas permukaan laut. Spesies yang paling banyak dijumpai adalah Plasmodium falciparum dan Plasmodium vivax. Plasmodium malariae dijumpai di Indonesia bagian Timur, sedangkan Plasmodium ovale pernah ditemukan di Papua dan Nusa Tenggara Timur (Arlan Prabowo, 2004).
            Secara umum, setiap orang dapat terinfeksi malaria, tetapi ada beberapa orang yang paling berisiko terinfeksi malaria, antara lain : anak balita, wanita hamil, serta penduduk non-imun yang mengunjungi daerah endemis malaria, seperti para pengungsi, transmigran, dan wisatawan (Arlan Prabowo, 2004)
            Malaria umumnya menyerang daerah tropis dan subtropis. Malaria daerah iklim sedang biasanya tidak stabil dan relatif mudah diawasi atau diberantas, sementara malaria daerah tropis seringkali lebih stabil, sukar diawasi, dan jauh lebih sukar diberantas (H.M. Muslim, 2009).
            Keadaan lingkungan berpengaruh besar terhadap ada tidaknya malaria di suatu daerah. Adanya air payau, genangan air di hutan, persawahan, tambak ikan, pembukaan hutan, dan pertambangan di suatu daerah akan meningkatkan kemungkinan timbulnya penyakit malaria karena tempat-tempat tersebut merupakan tempat perindukan nyamuk malaria (Arlan Prabowo, 2004).
            Selain keadaan lingkungan, suhu dan curah hujan di suatu daerah juga berperan penting dalam penularan penyakit malaria. Biasanya, penularan malaria lebih tinggi pada musim hujan dibandingkan kemarau. Air hujan yang menimbulkan genangan air, merupakan tempat yang ideal untuk perindukan nyamuk malaria. Dengan bertambahnya tempat perindukan, populasi nyamuk malaria juga bertambah sehingga bertambah pula jumlah penularannya (Arlan Prabowo, 2004).
Penularan penyakit malaria dapat terjadi dengan 2 cara (H.M. Muslim, 2009) :
1.      Penularan secara alami (melalui vektor), jika sporozoit masuk ke badan manusia melalui gigitan nyamuk Anopheles.
2.      Penularan non-alami (induced), terjadi jika stadium aseksual dalam eritrosit secara tidak sengaja masuk ke dalam tubuh manusia secara :
a.       Bawaan, terjadi pada bayi yang baru dilahirkan karena ibunya menderita malaria, penularan terjadi melalui tali pusat atau plasenta.
b.      Secara mekanis, terjadi melalui transfusi darah atau melalui jarum suntik yang tidak steril lagi. Cara penularan ini pernah dilaporkan di Bandung pada tahun 1981. Pasien tersebut sedang dirawat dan mendapatkan suntikan intravena dengan menggunakan alat suntik yang telah dipakai untuk menyuntik beberapa pasien.
c.       Secara oral, cara penularan ini pernah dibuktikan pada burung, ayam (P. Gallinasium), burung dara (P. Relection), dan monyet (P. Knowlesi).

PENANGGULANGAN KLB MALARIA :

            Untuk dapat menanggulangi KLB malaria di provinsi Jawa Barat, Riau, dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), kita harus memetakan proses terjadinya penyakit malaria di 3 provinsi tersebut terlebih dahulu. Kita harus tahu apa penyakit malaria itu, apa saja jenis-jenisnya, dimana tempat hidup vektor yang dapat menularkan penyakit malaria, siapa saja yang termasuk kelompok rentan (High Risk Group) terinfeksi penyakit malaria, kapan vektor penyakit malaria biasa beroperasi, dan bagaimana proses penularannya sehingga seseorang dapat terinfeksi penyakit malaria.
            Pemetaan perlu dilakukan agar kita dapat menemukan dan mengidentifikasi penyebab atau karakteristik pola terjadinya suatu penyakit di suatu daerah atau wilayah tertentu sehingga dapat dicari jalan keluar atau solusi dari masalah KLB tersebut. Selain itu, tidak semua kasus KLB mempunyai penyebab atau karakteristik yang sama, terkadang ada yang disebabkan oleh  kebiasaan warga setempat yang kurang sesuai, kondisi lingkungan sekitar yang mendukung vektor penyakit malaria untuk berkembang biak, dan lain sebagainya. Oleh karena itulah pemetaan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan, karena setiap permasalahan kesehatan tidak selalu mempunyai penyebab yang sama.
Pemetaan dapat dilakukan dengan melakukan observasi langsung ke daerah yang berstatus KLB, menanyakan kebiasaan masyarakat daerah tersebut kepada warga sekitar, melihat secara langsung kondisi lingkungan tempat penyebaran kasus penyakit malaria, meneliti vektor di laboratorium, dan lain sebagainya. Sehingga didapatlah data yang dapat dijadikan acuan dalam proses penanggulangan KLB malaria.
Selain itu, sebelum menetapkan suatu daerah menjadi daerah yang terjangkit KLB, maka perlu dilakukan konfirmasi kebenaran ke lapangan untuk menetapkan terjadinya KLB. Konfirmasi ke lapangan dapat dilakukan oleh petugas Puskesmas / Dinas Kesehatan Kabupaten agar memperoleh informasi yang lebih jelas dengan melakukan kegiatan sebagai berikut (KMK RI No. 042) :
1.)    Pengambilan dan pemeriksaan sediaan darah (SD) pada penderita demam (Mass Fever Survey / MFS).
2.)    Semua penderita dengan hasil SD positif malaria diberi pengobatan standar sesuai jenis plasmodiumnya.
3.)    Penyelidikan epidemiologi yang dilaksanakan berdasarkan aspek tempat, waktu dan orang disertai pengumpulan dan pencatatan penderita malaria klinis dan positif dan kematian dengan gejala klinis malaria.
4.)    Pengamatan epidemiologi yang meliputi jenis vektor dan kepadatannya oleh tenaga entomologi tingkat Puskesmas.
Setelah daerah tersebut dinyatakan sebagai daerah KLB malaria, perlu dibuat rencana penanggulangan KLB, antara lain (KMK RI No. 042) :
-       Menyusun rencana kegiatan
1.)    Pengobatan
o   Pengobatan pada penderita positif malaria dan malaria berat.
o   Mass Fever Treatment (MTF).
2.)    Pemberantasan vektor
3.)    Distribusi kelambu berinsektisida (ITN)
4.)    Larviciding (upaya untuk mengurangi populasi jentik di suatu breeding places, bila telah diketahui tempat perindukan)
5.)    Penyelidikan epidemiologi
6.)    Pengamatan entomologi
-          Menyusun rencana kebutuhan dan pembiayaan :
1.)    Obat (Artesunat-Amodiakuin Kombinasi/ACT, Klorokuin, Primakuin, Kina, Cairan infus, dan lain-lain)
2.)    Bahan pembantu survey
3.)    Alat dan bahan laboratorium
4.)    Kebutuhan kelambu
5.)    Insektisida
6.)    Perlengkapan penyemprotan
7.)    Peralatan penyemprotan
8.)    Biaya penanggulangan
KLB dapat dinyatakan selesai bila dalam pemantauan selama 2 (dua) kali masa inkubasi (20-28 hari) angka kesakitan malaria telah kembali pada keadaan seperti semula (KMK RI No. 042).
Untuk mencegah timbulnya KLB di waktu yang akan datang, sistem kewaspadaan dini kejadian luar biasa (SKD-KLB) perlu ditingkatkan dengan cara mengintensifkan kegiatan surveilans (KMK RI No. 042).





DAFTAR PUSTAKA


Koran Tempo. 2004. Tiga Provinsi Resmi Berstatus KLB Malaria. 22 Juni. Jakarta

Muslim, H. M. Parasitologi Untuk Keperawatan. Jakarta : EGC, 2009.

Prabowo, Arlan. Malaria : Mencegah dan Mengatasinya. Jakarta : Puspa Swara, 2004.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 042/MENKES/SK/I/2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Malaria





Tidak ada komentar:

Posting Komentar