KASUS KLB :
TEMPO
Interaktif, Jakarta : Departemen Kesehatan mengumumkan bahwa berdasarkan hasil
laporan dinas kesehatan di daerah, terdapat tiga provinsi yang berstatus
kejadian luar biasa (KLB) Malaria. Ketiga provinsi tersebut adalah Jawa Barat,
Riau, dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
“Namun tidak berarti semua kabupaten/kota
madya dalam provinsi tersebut berstatus KLB,” ujar Menteri Kesehatan Achmad
Sujudi kepada wartawan sebelum rapat kerja dengan Komisi VII DPR hari ini
(22/6).
Menurut Achmad, untuk Provinsi Jawa Barat KLB
terjadi di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Riau di Kabupaten Karimun, dan Provinsi
NAD di Aceh Barat. Terhitung mulai bulan Mei lalu, jumlah penderita Malaria di
Sukabumi sebanyak 331 orang dan 10 orang meninggal. KLB di Sukabumi ini terjadi
di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan dan Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong.
Sementara di Kabupaten Karimun Riau, KLB
terjadi di satu desa, yaitu Desa Tanjung Batu Kecil, Kecamatan Buru. Jumlah
penderita di desa tersebut dari Januari mencapai 132 orang dan tiga orang
meninggal. Sedangkan di NAD, lokasi penderita tersebar di sembilan desa namun
jumlah penderita secara pasti belum dapat diketahui.
Sumber
:
Koran
Tempo. 2004. Tiga Provinsi Resmi
Berstatus KLB Malaria. 22 Juni. Jakarta
ANALISIS
:
Malaria adalah penyakit menular yang
disebabkan oleh parasit (protozoa) dari genus plasmodium, yang dapat ditularkan
melalui gigitan nyamuk anopheles betina. Malaria merupakan penyakit endemis
yang menyerang negara-negara dengan penduduk yang padat. Di Indonesia, malaria
dapat berjangkit di daerah dengan ketinggian sampai 1.800 m diatas permukaan
laut. Spesies yang paling banyak dijumpai adalah Plasmodium falciparum dan Plasmodium
vivax. Plasmodium malariae dijumpai
di Indonesia bagian Timur, sedangkan Plasmodium
ovale pernah ditemukan di Papua dan Nusa Tenggara Timur (Arlan Prabowo,
2004).
Secara umum, setiap orang dapat
terinfeksi malaria, tetapi ada beberapa orang yang paling berisiko terinfeksi
malaria, antara lain : anak balita, wanita hamil, serta penduduk non-imun yang
mengunjungi daerah endemis malaria, seperti para pengungsi, transmigran, dan
wisatawan (Arlan Prabowo, 2004)
Malaria umumnya menyerang daerah
tropis dan subtropis. Malaria daerah iklim sedang biasanya tidak stabil dan
relatif mudah diawasi atau diberantas, sementara malaria daerah tropis
seringkali lebih stabil, sukar diawasi, dan jauh lebih sukar diberantas (H.M.
Muslim, 2009).
Keadaan lingkungan berpengaruh besar
terhadap ada tidaknya malaria di suatu daerah. Adanya air payau, genangan air
di hutan, persawahan, tambak ikan, pembukaan hutan, dan pertambangan di suatu
daerah akan meningkatkan kemungkinan timbulnya penyakit malaria karena tempat-tempat
tersebut merupakan tempat perindukan nyamuk malaria (Arlan Prabowo, 2004).
Selain keadaan lingkungan, suhu dan
curah hujan di suatu daerah juga berperan penting dalam penularan penyakit
malaria. Biasanya, penularan malaria lebih tinggi pada musim hujan dibandingkan
kemarau. Air hujan yang menimbulkan genangan air, merupakan tempat yang ideal
untuk perindukan nyamuk malaria. Dengan bertambahnya tempat perindukan,
populasi nyamuk malaria juga bertambah sehingga bertambah pula jumlah
penularannya (Arlan Prabowo, 2004).
Penularan
penyakit malaria dapat terjadi dengan 2 cara (H.M. Muslim, 2009) :
1. Penularan
secara alami (melalui vektor), jika sporozoit masuk ke badan manusia melalui
gigitan nyamuk Anopheles.
2. Penularan
non-alami (induced), terjadi jika
stadium aseksual dalam eritrosit secara tidak sengaja masuk ke dalam tubuh
manusia secara :
a. Bawaan,
terjadi pada bayi yang baru dilahirkan karena ibunya menderita malaria,
penularan terjadi melalui tali pusat atau plasenta.
b. Secara
mekanis, terjadi melalui transfusi darah atau melalui jarum suntik yang tidak
steril lagi. Cara penularan ini pernah dilaporkan di Bandung pada tahun 1981.
Pasien tersebut sedang dirawat dan mendapatkan suntikan intravena dengan
menggunakan alat suntik yang telah dipakai untuk menyuntik beberapa pasien.
c. Secara
oral, cara penularan ini pernah dibuktikan pada burung, ayam (P. Gallinasium), burung dara (P. Relection), dan monyet (P. Knowlesi).
PENANGGULANGAN
KLB MALARIA :
Untuk dapat menanggulangi KLB malaria
di provinsi Jawa Barat, Riau, dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), kita harus memetakan
proses terjadinya penyakit malaria di 3 provinsi tersebut terlebih dahulu. Kita
harus tahu apa penyakit malaria itu, apa saja jenis-jenisnya, dimana tempat
hidup vektor yang dapat menularkan penyakit malaria, siapa saja yang termasuk
kelompok rentan (High Risk Group)
terinfeksi penyakit malaria, kapan vektor penyakit malaria biasa beroperasi,
dan bagaimana proses penularannya sehingga seseorang dapat terinfeksi penyakit
malaria.
Pemetaan perlu dilakukan agar kita
dapat menemukan dan mengidentifikasi penyebab atau karakteristik pola
terjadinya suatu penyakit di suatu daerah atau wilayah tertentu sehingga dapat
dicari jalan keluar atau solusi dari masalah KLB tersebut. Selain itu, tidak
semua kasus KLB mempunyai penyebab atau karakteristik yang sama, terkadang ada
yang disebabkan oleh kebiasaan warga
setempat yang kurang sesuai, kondisi lingkungan sekitar yang mendukung vektor
penyakit malaria untuk berkembang biak, dan lain sebagainya. Oleh karena itulah
pemetaan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan, karena
setiap permasalahan kesehatan tidak selalu mempunyai penyebab yang sama.
Pemetaan
dapat dilakukan dengan melakukan observasi langsung ke daerah yang berstatus
KLB, menanyakan kebiasaan masyarakat daerah tersebut kepada warga sekitar,
melihat secara langsung kondisi lingkungan tempat penyebaran kasus penyakit
malaria, meneliti vektor di laboratorium, dan lain sebagainya. Sehingga didapatlah
data yang dapat dijadikan acuan dalam proses penanggulangan KLB malaria.
Selain
itu, sebelum menetapkan suatu daerah menjadi daerah yang terjangkit KLB, maka
perlu dilakukan konfirmasi kebenaran ke lapangan untuk menetapkan terjadinya
KLB. Konfirmasi ke lapangan dapat dilakukan oleh petugas Puskesmas / Dinas
Kesehatan Kabupaten agar memperoleh informasi yang lebih jelas dengan melakukan
kegiatan sebagai berikut (KMK RI No. 042) :
1.) Pengambilan
dan pemeriksaan sediaan darah (SD) pada penderita demam (Mass Fever Survey / MFS).
2.) Semua
penderita dengan hasil SD positif malaria diberi pengobatan standar sesuai
jenis plasmodiumnya.
3.) Penyelidikan
epidemiologi yang dilaksanakan berdasarkan aspek tempat, waktu dan orang
disertai pengumpulan dan pencatatan penderita malaria klinis dan positif dan
kematian dengan gejala klinis malaria.
4.) Pengamatan
epidemiologi yang meliputi jenis vektor dan kepadatannya oleh tenaga entomologi
tingkat Puskesmas.
Setelah
daerah tersebut dinyatakan sebagai daerah KLB malaria, perlu dibuat rencana
penanggulangan KLB, antara lain (KMK RI No. 042) :
- Menyusun
rencana kegiatan
1.) Pengobatan
o
Pengobatan pada penderita positif
malaria dan malaria berat.
o
Mass
Fever Treatment (MTF).
2.) Pemberantasan
vektor
3.) Distribusi
kelambu berinsektisida (ITN)
4.) Larviciding
(upaya untuk mengurangi populasi jentik di suatu breeding places, bila telah diketahui tempat perindukan)
5.) Penyelidikan
epidemiologi
6.) Pengamatan
entomologi
-
Menyusun rencana kebutuhan dan
pembiayaan :
1.) Obat
(Artesunat-Amodiakuin Kombinasi/ACT, Klorokuin, Primakuin, Kina, Cairan infus,
dan lain-lain)
2.) Bahan
pembantu survey
3.) Alat
dan bahan laboratorium
4.) Kebutuhan
kelambu
5.) Insektisida
6.) Perlengkapan
penyemprotan
7.) Peralatan
penyemprotan
8.) Biaya
penanggulangan
KLB
dapat dinyatakan selesai bila dalam pemantauan selama 2 (dua) kali masa
inkubasi (20-28 hari) angka kesakitan malaria telah kembali pada keadaan
seperti semula (KMK RI No. 042).
Untuk
mencegah timbulnya KLB di waktu yang akan datang, sistem kewaspadaan dini
kejadian luar biasa (SKD-KLB) perlu ditingkatkan dengan cara mengintensifkan
kegiatan surveilans (KMK RI No. 042).
DAFTAR
PUSTAKA
Koran
Tempo. 2004. Tiga Provinsi Resmi
Berstatus KLB Malaria. 22 Juni. Jakarta
Muslim,
H. M. Parasitologi Untuk Keperawatan.
Jakarta : EGC, 2009.
Prabowo,
Arlan. Malaria : Mencegah dan
Mengatasinya. Jakarta : Puspa Swara, 2004.
Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 042/MENKES/SK/I/2007 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) dan Penanggulangan Kejadian Luar
Biasa (KLB) Penyakit Malaria